Inilah
Tweet Ustadz Salim A. Fillah (@sakimafillah) tentang
Minuman Keras yang diberi hastag #Khmr, Sebenarnya tweet ini adalah jawaban
atau ulasan dari tweet yang ditulis oleh Gus Ulil Abshar Abdalla (@ulil).
Berikut adalah kicauan tersebut:
1) Sungguh kami awam &
bodoh, menganggap semua hal dapat dirujuk pada Quran. Tapi membualkah Abu Bakr
saat berkata, "Andai kekang.." #khmr
3) Yang awal-awal menarik
bagi kami ialah pernyataan Gus @ulil bahwa QS16:67 mengandung
pujian kepada khamr. Diri bodoh ini menelisik. #khmr
4) Apa pendapat mufassir
atas kalimat "Dan dari buah kurma & anggur, kalian ambil minuman
memabukkan & rizqi yang baik"; pujiankah? #khmr
5) Yang terdapati; As
Suyuthi misalnya menyatakan bahwa "Minuman memabukkan" disebut
tersendiri sebab tak termasuk "rizqi yang baik". #khmr
6) Ibn Katsir
menyatakan; "Minuman memabukkan" mewakili apa yang dibuat manusia
dari perasan aneka buah (Nabidz); yang disalahgunakan. #khmr
7) Lainnya; "Bahwa dari
karunia Allah yang indah (buah); manusia diuji untuk memilih, akan membuat hal
yang merusak atau memperbaiki." #khmr
8) Maka tepat makna sesuai
lanjutan ayat; "Sesungguhnya dalam yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda bagi kaum yang memikirkan". #khmr
9) Tentang nabidz yang
diterjemahkan Gus @ulil sebagai wine; ada
bahasan dalam Fiqh tentang batas perasan buah masih disebut Nabidz. #khmr
10) Sebab terkait dengan
hukum (nabidz halal, khamr haram); beberapa Fuqaha' yang hati-hati membatasi
nabidz seumur pagi-petang saja. #khmr
11) Pendapat lain;
sehari-semalam. Yang paling longgar sefaham kami hanya terpajan 3 hari. Lebih dari itu ia telah bergejala
"muskir". #khmr
12) Tentu ini beda dengan
wine yang makin tua (makin berat peragiannya, makin tinggi kadar pemabukannya)
justru kian 'bagus' & mahal. #khmr
13) Pendapat lain;
sehari-semalam. Yang paling longgar sefaham kami hanya terpajan 3 hari. Lebih dari itu ia telah bergejala
"muskir". #khmr
14) Tentu ini beda
dengan wine yang makin tua (makin berat peragiannya, makin tinggi kadar
pemabukannya) justru kian 'bagus' & mahal. #khmr
15) Demikianlah hingga
menurut beliau; pengharaman khamr diturunkan bertahap. Sebab seandainya langsung diharamkan di awal
Risalah.. #khmr
16) ..niscaya mereka -para
pencandu yang telah berislam maupun belum- akan berlantang, "Kami takkan
tinggalkan khamr selama-lamanya!" #khmr
17) Saya ingat semangat
antiperbudakan Gus @ulil & sesal beliau
mengapa Islam terkesan tak tuntas menghapus perbudakan. Semoga juga.. #khmr
18) ..semangat beliau
tentang khamr ini sama. Sebab jika perbudakan terkait dengan salah satu
Maqashidusy Syari'ah yang dharuriyah.. #khmr
19) ..yakni hifzhun nafs
(dalam hak hidupnya) & hifzhun nasl (dalam berketurunannya); khamr juga
terkait dasar penting; hifzhul 'aql.
20) 20) Jadi; menurut Asy Syathibi; ada tujuan
diturunkannya syari'at. Di antara tujuan itu; ada 5
yang primer. Di antara yang primer.. #khmr
21) ..itu hifzhun nafs
(menjaga & menghormati jiwa) yang bersesuain semangat Gus @ulil memberantas perbudakan. Di antara yang primer.. #khmr
22) ..itu jua ada hifzhul 'aql
(menjaga & menghormati akal) yang dengan maksud ini pula Allah mengharamkan
khamr nan terbukti merusak. #khmr
23) Maka jika soal khamr TUNTAS
hukumnya dengan 4 ayat yang diturunkan bertahap -tak seperti perbudakan dalam
pandangan Gus @ulil-.. #khmr
24) ..amat masuk akal jika
Gus @ulil bahagia atas ketuntasan hukum khamr ini sebab
dengannya insan & martabatnya terjaga dari bahaya. #khmr
25) Sebab pula; begitulah
tadi telah kita lihat asasnya dalam Maqashid, perbudakan & khamr sama-sama
merendahkan kualitas kemanusiaan. #khmr
26) Tentu kita belajar dari
bagaimana Allah menuntun hati manusia yang semula cinta khamr menjadi rela
mencampakkannya di jalanan. #khmr
27) Setelah mengakui
manfaatnya dalam bentuk jamak & menyebut dosanya; Dia tegaskan dosa yang 1
lebih besar dari manfaat yang banyak. #khmr
28) Lalu ketika suatu shalat
kacau bacaannya sebab imam yang mabuk; Dia kian sempitkan khamr dengan melarang
mendekati shalat sampai.. #khmr
29) .."memahami apa
yang diucapkan". Menurut mufassir; jadilah kesempatan minum khamr tinggal
antara Shubuh-Dhuhr & Isya'-Shubuh. #khmr
30) Lalu saat sebuah
perjamuan ba'da Isya' menyajikan khamr, menjadikan terungkitnya permusuhan jahiliah
& seorang sahabat dipukul.. #khmr
31) ..mukanya dengan rahang
unta; maka Allah turunkan ayat dengan ketetapan gamblang; menyebutnya
'kekotoran jijik'; sumber kekejian. #khmr
32) Dari ini kita juga
belajar; sebelum ada REGULASI, harus dilakukan SOSIALISASI yang gamblang &
jernih tentang kemadharatan khamr. #khmr
33) Jika negara belum berperan
dalam SOSIALISASI meski sudah me-REGULASI; sedang madharatnya tak henti ada;
masyarakat wajib berperan. #khmr
34) Inilah yang kita
apresiasi dari Uni @fahiraidris; inisiatif melakukan SOSIALISASI sebagai
sisilain di keping sama dengan REGULASI.
35) Gus @ulil tentunya jauh lebih faham; dalam kaidah ada
"Qubhun; al 'Iqab bila Bayan"; jadi jelek jika menghukum tanpa
menjelaskan. #khmr
36) Maka REGULASI tanpa
SOSIALISASI memang pincang; tak sesuai dengan sunnatuLlah pada jiwa. Jika ada
BNN; perlu Badan Khamr Nasional. #khmr
37) Poin menarik selanjutnya
dari Gus @ulil ialah soal hukuman bagi peminum khamr. Betulkah
ia sama sekali tiada dalam Quran & Hadits? #khmr
38) Benar; jika yang dimaksud,
hukuman bagi peminum khamr bukanlah Had; ketetapan langsung yang tertentu
bentuk & caranya dari Allah. #khmr
39) Tapi Ta'zir; hukuman
yang ditentukan pemegang wewenang; SUDAH dilaksanakan RasuluLlah untuk menjadi
contoh terbaik zaman berikut. #khmr
40) Sekaligus untuk menyebut Al
Walid ibn 'Uqbah ibn Abi Mu'aith; sahabat yang PERNAH disebut fasiq oleh Al
Quran & diangkat 'Utsman.. #khmr
41) ..menjadi Gubernur Kufah
menggantikan Sa'd ibn Abi Waqqash. Sebagai anggota Thulaqa (baru masuk Islam
setelah Fathul Makkah).. #khmr
42) ..Walid tak merasakan
proses pendidikan jiwa menjauhi khamr melalui ayat bertahap seperti dialami
sahabat yang masuk Islam awal. #khmr
43) Maka kebiasaan lamanya kambuh
di Kufah; dia minum khamr lalu mengimami shalat Shubuh 4 raka'at & usai
salam berkata, "Mau tambah?" #khmr
44) Atas desakan banyak sahabat
muda seperti Al Miswar ibn Makhramah; 'Utsman memecat Walid ibn 'Uqbah &
menjatuhkan hukum cambuk. #khmr
45) Siapa yang ditugasi
mengeksekusi? 'Ali ibn Abi Thalib. Dalam riwayat Muslim, beliau berkata,
“Rasulullah telah mencambuk 40 kali.. #khmr
46) ..Abu Bakar telah mencambuk
40 kali, Umar mencambuk 80 kali; & semua itu sunnah, & ini (beliau
lakukan 40 kali) lebih saya sukai.” #khmr
47) Mari simak ucapan 'Ali;
semuanya sunnah. Pada masa 'Umar; hukuman itu dilipatkan jadi 80 kali atas
pendapat 'Abdurrahman ibn 'Auf. #khmr
48) Pertimbangan
'Abdurrahman; cenderung meningkatnya kembali minat terhadap khamr setelah
penaklukan Syam & Persia; pengaruh budaya. #khmr
49) Maka para Fuqaha'
merumuskan; Ta'zir dari RasuliLlah (cambuk 40 kali) adalah hukuman dasar; bisa
ditambah sebagai efek jera pada.. #khmr
50) ..keadaan dalam suatu
tempat & waktu di mana minat, konsumsi, & kerusakan yang timbul akibat
khamr sedang cenderung meningkat. #khmr
51) Kekhasan madzhab Hanafi
ialah kuatnya sisi penalaran. Tak tersalah; sebab sedikitnya hadits yang sampai
ke 'Iraq dibanding Hijjaz. #khmr
52) Maka rumusan tentang 'illat
hukum dari konteksnya menjadikan fatwa unik soal nabidz beralkohol
"halal" yang disampaikan Gus @ulil. #khmr
53) Tetapi ada kisah yang
menarik; saat seorang peminum nabidz akhirnya termabuk; dia mencela Abu Hanifah
yang lewat bersama muridnya. #khmr
54) Saat para murid marah
& hendak memukulnya; Abu Hanifah berkata; "Aku memang layak dicela
kalau ia mabuk karena mengikuti fatwaku." #khmr
55) Maka merujuk pada atsar
yang dijadikan kaidah madzhab jumhur; "Apa yang banyaknya memabukkan,
sedikitnyapun haram"; lebih selamat. #khmr
56) Ini tuk sifat muskir dalam
kesatuan zat; bukan diukur dari kadar alkohol. Sebab ada buah nan alami
beralkohol tapi tak memabukkan. #khmr
57) Gus @ulil tentu lebih hafal ucapan Adz Dzahabi, "Tidak
dikatakan 'Alim; jika suka mengambil yang ganjil di antara aneka
pendapat." #khmr
58) Apakah segelas-dua gelas
sehari merusak akal? Konon; yang paling terpengaruh khamr di antara bagian otak
adalah lobus frontalis. #khmr
59) Inilah bagian yang membuat
kita mampu memahami & memilih mana baik & mana buruk. Lengkapnya rujuk
neurolog kita; Bu @AdindaSaijah. #khmr
60) Apakah ada keringanan untuk
minum khamr karena iklim, cuaca, & beban kerja? Inipun telah dibahas dalam
hadits riwayat Abu Dawud. #khmr
61) Bahwa Dailam Al Hamiri
berkata, "Ya RasulaLlah; kami hidup di daerah dingin & melakukan kerja
berat. Untuk itu kami memerlukan.. #khmr
62) ..minuman dari perasan
gandum tuk menguatkan kerja & menjaga kami dari dingin." Nabi
bertanya, "Apakah ia memabukkan?" Jawabnya.. #khmr
63) .."Ya." Maka Nabi
bersabda, "Tinggalkanlah!" Dailam kembali berkata, "Orang-orang
tak mau!" Jawab Nabi; "Maka PERANGILAH mereka." #khmr
64) Ketegasan ini menjadi
fahaman & peluang bagi kita; saatnya memasarkan wedang jahe, bajigur,
bandrek, cemu, & lainnya ke Eropa;) #khmr
65) Bahwa khamr itu tenyata
merusak bukan cuma peminumnya; melainkan 10 yang terkena laknat: wujud
bendanya, peminumnya, penyuguhnya.. #khmr
66) ..penjual, pembeli, pemeras,
yang minta diperaskan, pengangkut, penadah, & pemakan hasil perniagaannya.
{HR Ahmad & Ibn Majah}. #khmr
67) Sebab luasnya bahaya
hingga khamr disebut Ummul Khabaits (ibu banyak kekejian nista); ada riwayat
tentang bagaimana ahli ibadah.. #khmr
68) ..yang ditipu syaithan dalam
tips khusyu' yakni "harus berdosa dulu"; semula tak sudi membunuh,
mencuri, & berzina. Dia cuma mau.. #khmr
69) ..minum khamr; tapi kala
mabuk merampok, membunuh, & memperkosa. Maka hadits laknat tadi difahami
mencegah bahaya dari semua arah. #khmr
70) Keringanan khamr tuk obat?
Ikhtilaf memang. Ada kaidah Adh Dharuratu Tubihul Mahdzurat; keadaan bahaya
membolehkan yang terlarang. #khmr
71) Tapi hadits Muslim, Ahmad,
Abu Dawud, & At Tirmidzi dari Thariq ibn Suaid Al Ju'fi; Nabi berkata,
"Khamr bukan obat; ia penyakit." #khmr
72) Menyimak kultwit Gus @awyyyyy tentang siapa yang berhak meregulasi, merazia,
& menjatuhkan sanksi soal khamr; jelas Pemerintah. #khmr
73) Tapi ketika aparat
sedang lemah, hukum tak terjunjung, & kerusakan meruyak; tak bolehkah
masyarakat berperan? Mari merujuk pada.. #khmr
74) ..kehadiran 'alim Quraisy,
permata Bani Muthalib, purnama ilmu, mentari bagi siang, & obat bagi sakit;
Imam Asy Syafi'i di Mesir. #khmr
75) Beliau menunjuk
muridnya; Imam Al Buwaithy; mengepalai satuan masyarakat untuk nahi munkar yang
bekerjasama dengan petugas resmi. #khmr
76) Beliau merujuk pada
Hilful Fudhul yang dipujikan sang Nabi; tuk membela yang lemah, menegakkan
keadilan, & mencegah kerusakan. #khmr
77) Aksi Imam Al Buwaithy
& rekan-rekannya selalu berkoordinasi, legal, & kontributif terhadap
tugas syurthah/kepolisian di masa itu. #khmr
78) Sungguh rujukan berharga;
jika kita menerima "Hilful Fudhul" tuk korupsi bernama ICW, tuk
kekerasan & penculikan bernama Kontras.. #khmr
79) ..tuk Narkoba bernama
Granat; misalnya; tentu sebuah kebahagiaan jika Uni @fahiraidris memanggil tuk "Hilful Fudhul" soal
khamr:) #khmr
80) Dengan mengucap Tahmid;
Salim yang dangkal ilmu & sempit wawasan menutup bincang #khmr; sebagai urun rembug yang moga membaikkan
semua:)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar